Senin, 20 Juli 2009

AKAD MANUSIA TENTANG HAL YANG DIHALALKAN DAN YANG DIHARAMKAN

Pembahasan tema ini adalah merupakan kajian dari surat Al Maidah ayat 1 – 5

Ayat 1 :

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan “berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umroh). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai yang Dia kehendaki”.
*Dari Asma binti Yazid:
Sesungguhnya aku sedang mengendalikan unta Rasulullah ketika surat Al maidah ini diturunkan seluruh dari ayat-ayatnya.

*Pesan Aisyah RA kepada para sahabat :
“Bagi yang membaca surat Al Maidah, maka apa yang kamu dapatkan berupa hukum-hukum yang halal maka pertahankan kehalalannya, dan apa bila kamu menemukan hukum – hukum yang haram maka pertahankan pula keharamannya”.

*Pesan Abdullah bin Mas’ud :
Dalam setiap mendengar firman Allah ‘ Yaa ayyuhalladziina aamanuu ; ‘Hai orang-orang yang beriman’ pasti ada kebaikan yang diperintahkan atau ada ancaman, bahaya, atau keburukan yang dilarang.
“Yaa ayyuhalladziina aamanuu .....
juga sering dipahami oleh para ulama sebagai ungkapan yang spesial bagi para umat Rasulullah SAW.
Ayat 1 Al Maidah ini, tentang penuhilah semua akad-akad/janji-janji. Semua yang sudah kita akadkan dengan orang lain ataupun kepada diri sendiri seperti akad jual beli, akad pernikahan dll. Ibnu Abbas mengatakan semua yang diakadkan oleh orang-orang yang beriman itu di butuhkan komitmen/haruslah selalu komitmen.

Dan Zaid bin Azlam (musafir dari Madinah) berpendapat ada 6 akad manusia yang lazim:
  1. Akad dirinya kepada Allah yaitu berupa “Syahadat” atau berupa “sumpah”.Bagi orang beriman disarankan untuk tidak ‘bersumpah’. Jangan bersumpah dalam urusan-urusan kecil, karena akad tersebut (sumpah tersebut) sudah mengikat kepada Allah dan akan berurusan kepada Allah.
  2. Akad jual beli
  3. Akad pernikahan
  4. Akad jual beli budak
  5. Yang termasuk akad kita kepada Allah adalah tingkah laku yang dihalalkan dan yang diharamkan Allah.

Ayat 2 :


“ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar Syi’ar-syi’ar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan mengganggu hadyu ( hewan-hewan kurban ), dan qala’id (hewan-hewan kurban yang di beri tanda), dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitulharam; mereka mencari karunia dan keridhaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas kepada mereka. Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaNya”.

*Ketika suatu masyarakat sudah banyak yang tidak memenuhi akadnya kepada Allah dan RasulNya, tentang kehalalan dan keharaman suatu syari’at, maka akan terjadi suatu bencana dan akan mudah bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang islam dan orang-orang kafir juga mudah menguasai kekayaan orang-orang islam.

*Ayat 2 ini terkait dengan penghalalan terhadap binatang ternak sampai pada pembahasaan apakah binatang tersebut terjadi binatang ternak yang disembelih, kemudian di dalam perut induk binatang tersebut ada janin binatang, dan ketika induk binatang tersebut dibunuh otomatis janinnya juga mati, dan janin tersebut dihalalkan untuk di makan kecuali yang disebutkan pada ayat ke 3.

Allah menentukan hukum apa saja. Diri kita harus selalu dengan matsifah kita kepada Allah, bahwa Allah adalah maha penentu suatu hukum, dan hukum Allah sangat mutlak dan tidak bisa diakali dengan cara apapun.

Bagaimana sebaiknya kita menanamkan aqidah tentang ‘Allah maha menentukan hukum’ maka surat Al Maidah ini adalah sumber yang paling dominan dari Al Qur’an.
Satu saja hukum Allah telah diungkapkan dalam Al Qur’an, maka jangan sampai di tinggalkan, karena pasti bencana akan menimpa. Meninggalkan hukum-hukum Allah berarti pasti akan datang musibah. Dan orang-orang kafir pasti akan berupaya keras agar orang-orang beriman meninggalkan sedikit demi sedikit hukum-hukum Allah. Dan jangan pula melanggar syiar –syiar Allah dan juga yang di sampaikan oleh Rasullullah. Seperti urusan–urusan sepele contoh ngapain sih mesti siwak kan sudah ada sikat gigi, hal seperti ini yang telah melecehkan syiar-syiar Allah.

Syiar Allah juga termasuk apa saja yang dihalalkan dan dilarang Allah walaupun itu cuma masalah makruh. Juga jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram. (lihat QS At Taubah: 36). Harus ada upaya yang sangat keras dalam memperjuangkan agar jangan melakukan pelanggaran.

*Di bulan-bulan haram ini pahala dilipatgandakan bagi yang beramal sholeh, dan dosa-dosa dilipatgandakan pula bagi orang-orang yang berbuat maksiat. Karena bulan-bulan haram adalah bulan-bulan yang telah disakralkan oleh Allah yaitu ; Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Pensakralan adalah hanya disisi Allah, selain yang disakralkan oleh Allah tidak ada yang boleh disakralkan oleh manusia. Termasuk yang disakralkan oleh Allah adalah binatang Hadyu ( hewan-hewan kurban). Bulan Rajab sudah disakralkan/dihormati oleh orang-orang Arab bahkan sebelum turunnya ayat ini.
Jadi segala sesuatu tentang maksiat harus ditahan ketika di bulan rajab sebagai penghormatan kepada bulan rajab yang telah di muliakan oleh Allah.

*Jangan sampai kebencian kita terhadap suatu kaum menghalagi kita untuk tidak mengunjungi masjidil haram’.

*Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan: Seseorang akan tertunda masuk surga apabila orangtuanya masih menyimpan rasa sakit/tersakiti olehnya. Dan dilarang tolong menolong dalam kemaksiatan/kejelekan, baik yang jelas-jelas haram atau menghilangkan keutamaan.

Hadist:
  1. Tolonglah saudaramu baik yang terdzolimi dan yang telah berbuat dzolim. Caranya kepada yang berbuat dzolim bagaimana? Yaitu ya dengan menghalang-halangi perbuatan dzolimnya, dll. 2. Mukmin yang berinteraksi dalam masyarakat dan sabar terhadap segala sesuatu yang ada yang terjadi pada masyarakat lebih baik disisi Allah dari pada orang yang tidak berinteraksi dengan masyarakat dan tidak bersabar kepadanya.
  2. Orang yang merintis atau membudayakan suatu kebaikan adalah yang sangat baik.
  3. Barang siapa mengajak keburukan maka ia akan mendapat keburukan dari semua orang yang mengikutinya sampai di hari kiamat.

Ayat 3 :


“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan azlam (anak panah), karena itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah aku ridhoi islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.

*Ayat ke 3 ini merupakan tafsir dari ayat 1, tentang binatang yang diharamkan untuk di makan yaitu ; bangkai, darah, babi.


*Jika telah tahu jenis-jenis yang di haramkan maka, dalam melaksakan syari’at islam baik secara pribadi maupun jami’, harus komitmen dengan intinya syariat islam mana yang dihalalkan, dan mana yang diharamkan.

*Masalah halal haram sangat kuat kaitannya dengan kualitas iman seseorang, sehingga dengan kata Yaa ayyuhalladziina aamanuu.... (ayat 1-3). Dengan kata-kata itu maka hendaknya “ sami’na watho’na” .Dan berarti harus siap menerima hal yang di halalkan dan yang diharamkan.
Secara iman harus dipahami bahwa itu sebagai hak mutlak Allah SWT dalam menentukan halal haram. Jika manusia mengintervensi (halal,haram) hak mutlak Allah maka hal ini sebagi sirik.
Jika masalah penentuan itu sampai sebagai kebijakan dalam masyarakat maka menjadi sebuah kekufuran (lihat Qs. At taubah ayat 31).
Qs At Taubah ayat 31 ini mengecam orang-orang nasoro (tokoh agamanya mengharamkan yang dihalalkan Allah, dan menghalalkan yang diharamkan Allah, dan mereka mengikuti tokoh-tokohnya).
Pentingnya mengetahui hal haram ini menentukan kualitas hubungan dengan Allah. Orang yang perutnya diisi dengan yang haram maka doanya tidak akan terkabul, ibadahnya tidak khusuk dan sebagainya, karena itu kita harus hati-hati/waspada terhadap makanan haram.

Makanan yang diharamkan:

  1. Bangkai ; binatang yang mati dengan sendirinya bukan karena disembelih atau diburu. (dalam bangkai ada darah yang tidak beredar dengan baik sehingga berbahaya).Dikecualikan bangkai ikan. Bangkai ikan dan belalang dihalalkan.
  2. Darah juga diharamkan kecuali 2 darah yaitu hati dan limpa.
  3. Daging babi ; ini berlaku untuk semua yaitu kulit, daging, sumsum dsb. Ini dikuatkan oleh oleh hadist : “Sebenarnya Allah mengharamkan jual beli khamar, babi, dan arca termasuk lemak babi adalah haram”.
  4. Hewan-hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (tanpa baca Bismillah), tapi jika lupa menyebut nama Allah tidak diharamkan karena niatnya tetap bukan untuk syirik (pengorbanan).
  5. Binatang yang mati karena tercekik.
  6. Binatang yang mati karena terbentur/dipukul.
  7. Binatang yang mati karena tertabrak.
  8. Binatang yang mati karena terjatuh.
  9. Binatang yang mati karena tertanduk.
  10. Binatang yang mati karena diterkam binatang buas. (semua itu kecuali yang masih sempat dipotong).
  11. Binatang yang dugunakan untuk persembahan.
    *Melakukan hal yang diragukan (seperti undian), islam mengganti dengan doa istikhoroh. Jika ada urusan yang meragukan atau merisaukan (sholat dua rekaat berdoa dan mengembalikan sepenuhnya pada pilihan Allah, dan dengan bertawasul memuji-muji Allah).

*Nikmat bisa di pahami dari 2 hal:
1.Dari sesuatu yang kita terima.
2.Dari sesuatu yang tidak kita terima.
Al Qobul fil ard : punya pengaruh luas karena karunia Allah.
Al fardhu wal fatho’ : nikmat yang tidak diberikan Allah pada kita / sesuatu yang tidak kita terima. Allah yang mengatur akan diberikan kenikmatan kapan, dimana dan di hal apa.
Tidak ada sesuatu keputusan Allah pada kita kecuali ada kebaikannya.

*Orang-orang kafir misi utamanya membuat orang-orang islam syirik pada Allah. Sejak turun ayat ini misi ini punah (putus asanya orang-orang kafir).

Maka jangan takut pada mereka dalam :
1. Perbedaan dengan mereka (misal dalam harta mungkin mereka lebih banyak)
2. Jangan takut dalam hal pertolongan
3. Jangan takut dalam hal keunggulan

*Orang-orang yahudi merasa surprise bahwa agama islam telah disempurnakan oleh Allah.
*Ibnu Jarir (seniornya Ibnu Kautsir) mengatakan: 81 hari setelah ayat ini diturunkan, Rasul meninggal. Dipahami oleh banyak orang ini sebagai ayat terakhir . Padahal dalam 80 hari tersebut masih ada wahyu-wahyu lain yang diturunkan. Dan ayat terakhir yang diturunkan Allah Qs Al Baqarah ayat 281, yang diturunkan di Arofah.
Peristiwa penting setelah ayat ini turun, hingga Umar menangis yaitu ; setelah ayat ini turun tidak ada lagi peluang penyempurnaan yang lain. Tidak ada wahyu-wahyu yang menyempurnakan lagi, jadi inilah ayat sebagai puncak kesempurnaan, setelah itu berada dalam proses penurunan/pengurangan tapi bukan penurunan pada materi tapi pada komitmen umat.

*Jika dalam kelaparan hal yang haram (dalam kondisi darurat) menjadi halal, dan Allah mencintai dalam hal dispensasinya/rukshohnya sebagai mana Allah benci kemaksiatannya. Jadi dalam kondisi darurat (misalnya makan bangkai) hukumnya bisa jadi wajib, dianjurkan atau hanya boleh saja. Cara makannya, cukup sebatas dapat menyembung kehidupan. Orang yang dalam kondisi rukshoh tidak dalam perjalanan maksiat atau rukhshoh tidak berlaku bagi yang bermaksiat dalam perjalanannya, yang dihalalkan bagi mereka adalah semua yang halal.
Jika mengambil rukhsoh berdampak kurang baik maka mengambil rukhsoh sebaiknya tidak dilakukan.

Ayat 4 :

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?. Katakanlah dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih dari apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitunganNya.

*Agar kita merasa nyaman perhatikan cara Allah menetapkan yang halal dan yang haram, sehingga kita bisa lebih sabar mensikapi yang halal dan yang haram.Karena Allah menetapkan yang halal itu sebenarnya jauh lebih banyak dari pada yang haram.

*Halal memakan binatang hasil buruan, misalnya hasil buruan dari binatang yang dilatih. Syaratnya saat melepas binatang itu harus membaca Basmalah (dengan di lafazkan).
Ketika binatang itu berburu (misal:anjing) tidak dicampuri/dibantu binatang lain. Binatang itu harus terlatih, yaitu dengan melihat ketika diperintah atau dilarang dia dimelakukannya.
Penjelasan2 tentang makanan ini untuk memutus peran syaiton, karena syaiton ikut menikmati makanan yang kita maka jika tidak disebut nama Allah. Yang tidak bisa dimasuki syaiton ketika makan adalah ketika berkumpul (makan bersama-sama).

Ayat 5:

"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara perempuan – perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahimya, tidak dengan maksud berzina dan dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan diakhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.


*Membahas surat Al Maidah berarti pembahasan tentang ayat-ayat yang diturunkan dalam kondisi umat islam (yang ketika diturunkannya) sudah dalam keadaan memiliki keimanan yang baik, sehingga surat ini berisi tentang hukum-hukum.

*Makanan Ahli Kitab halal baginya, binatang-binatang ternak yang disembelih Ahli Kitab dihalalkan. Oleh Ibnu Katsir ungkapan ini merupakan ijma’yaitu kesepakatan para ulama dan tidak diperdebatkan lagi perbedaannya.

*Makanan kita juga halal bagi Ahli Kitab

*Dihalalkan orang-orang beriman menikah dengan wanita-wanita beriman. Wanita beriman diistilahkan oleh Allah dengan sebutan mukhsonat (mukhsinin=laki-laki). Dibalik kata mukhsonat yang mengandung makna merdeka.
Juga dihalalkan menikahi Wanita Ahli Kitab tapi hal ini dimasa Rasullullah sebagai strategi dakwah bukan hawa nafsu.
Syaratnya harus ada mahar yang diberikan pada para wanita itu betul-betul atas pernikahan yang sah, bukan hubungan suami istri yang berstatus istri simpanan. Keduanya harus dalam standar akhlak yang baik. Ini dimaksud agar tidak terjadi ketidakseimbangan kualitas keimanan antara suami dan istri. Jika belum seimbang maka harus diseimbangkan dulu baru dinikahkan.

*Barang siapa yang kufur/ tidak menerima hukum - hukum islam, maka dihapus amal-amalnya, termasuk orang-orang yang merugi di akhirat.

*Ini adalah komitmen keimanan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

*Pergeseran keimanan karena terjadi penyelewengan komitmen, bisa menggugurkan amal yang sudah dilakukan, dan dia menjadi orang yang kufur. Orang yang kufur kelihatannya hidupnya sukses, mewah nampak mengagumkan padahal akhirnya berakhir dengan kerugian/musnah,kebinasaa.




Depok, 20 Juli 2009
RIS

1 komentar: