Jumat, 14 Agustus 2009

Pembahasan QS Al Maidah ayat 6 - 12

BERWUDHU

Ayat 6 :

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai kesiku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”.

Wudhu dikaitkan/difahami dengan keimanan; yaitu dibalik wudhu ada nilai syariat yang besar maka harus mendapat perhatian, janganlah dikerjakan jika hendak salat saja, tapi dalam waktu yang lama. (misalkan waktu tidur usahakan tidur dalam keadaan suci).
Wudhu jika di fahami dalam tinjauan fikih; berwudhu wajib bagi orang yang akan salat, dan sunah jika orang yang ingin kondisinya selalu suci.
Pelaksanaan wudhu ada 3 kondisi:

  1. Oleh Ali bin Abi Tholib : tetaplah berwudhu walau dalam kondisi yang tidak batal
  2. Oleh Jabar bin Abdullah : tidak perlu berwudhu ketika hendak salat, jika wudhunya belum batal.
  3. Tidak berwudhu tapi diganti dengan masulkhuf (mengusap kaos kakinya), jika batal maka ia cukup mengusapkan air di khufnya (kaos kakinya). Rukshos ini agar tidak bolak balik wudhu, khuf ini digunakan setelah wudhu, jika batal cukup mengusapkan air di khufnya. Tapi ini cuma berlaku dalam 3 hari.

Barang siapa yang berwudhu walau masih suci maka wudhunya dicatat dalam 10 kasafah/khasanat. Kondisi dalam keadaan selalu berwudhu ini adalah untuk menjaga suasana ruhiyah dalam diri kita.

Secara fikih ‘jika kalian akan menegakkan salat maka basuhlah wajah kalian’ menunjukkan keharusan dan niat merupakan rukun dalam wudhu.

Dalam ayat ini tidak dibahas sunah-sunahnya maka berarti harus kembali ke hadist, misal berkumur, menghirup air, mencuci tangan 3 kali dll.

Orang beriman mempunyai kekhasan akan adzar/tanda wudhu dan akhlaqnya yang lain. Nanti di hari kiamat adzar wudhu akan terlihat sinarnya, sehingga di sunahkan oleh Rasulullah agar yang terbasuh dilebihkan. Jika membasuh sikut dilebihkan, kepala hendaknya diusap semuanya (walau dalam rukunnya boleh hanya sebagian), dalam rukunnya membasuh hanya sampai mata kaki maka hendaknya membasuhnya dilebihkan hingga kaki. Wajah adalah bagian terpenting hingga dijadikan yang pertama untuk dibasuh.

BA’IAH RASULULLAH SWT

Ayat 7 :

“Dan ingatlah akan karunia Allah kepadamu dan akan perjanjian-Nya, yang telah diikatkan kepadamu, ketika kamu mengatakan, “Kami mendengar dan kami menaati”. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha mengetahui segala isi hati.”

*Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu yang dimaksud adalah nikmat keimanan yaitu nikmat yang telah meyakini kebenaran islam seperti yang diungkapkan dalam Qs Al Hujurat ayat 7-8.

Kemudian dari nikmat iman itulah kita secara otomatis menerima syariatnya. Pemahaman ini begitu kuat, karena sebelum ayat ini di ungkapkan, tentang syariat-syriatnya adalah syariat tentang akad, makanan dan lain-lain. Kemudian juga nikmat tentang keberadaan Rasulullah saw di hati kita, sebagai pembimbing dalam memerinci syariat.

*Dan perjanjian yang telah kalian lakukan.... yang dimaksud perjanjian disini yaitu Ba’iah/perjanjian yang dilakukan antara Rasulullah dan para sahabat kemudian disebut Ba’iah Aqobah.

Ba’iah Aqobah isinya:
‘Siap mendengar dan taat’ yaitu; perjanjian akan mendengar dan mengikuti nabi dalam segala keadaan yang diikrarkan waktu ba’iah. Siap dan taat tersebut biasa berada dalam 4 kondisi
  1. Dalam kondisi suka
  2. Dalam kondisi tidak suka; seperti ketika para sahabat harus terjun perang badar
  3. Dalam kondisi mitaq (ba’iah itu harus mengalah terhadap dirinya). Seperti apa yang dialami oleh para sahabat dalam perang hudaibiyah. Dimana dalam perjanjian hudaibiyah banyak menguntungkan penduduk mekah, sementara penduduk Madinah harus dirugikan. Tapi para sahabat harus sabar.
  4. Ba’iah itu tidak boleh merampas kepemimpinan itu artinya harus tetap mempertahankan pemimpin yang dia ba’iah (tidak boleh makar, tidak boleh menggulingkan pemimpin yang telah di ba’iah)
Perjanjian ini dikawatirkan menimbulkan penyempitan pemahaman. Maka segala sesuatu dalam alqur’an harus dipahami secara umum. Pelaksanaan suatu ayat tidak boleh dibatasi oleh lafadz2nya saja akan tetapi harus dipahami secara umum.

Jadi tentang ba’iah /mitaq/perjanjian ini tidak hanya untuk perjanjian ayat ini saja, tapi berlaku semua perjanjian yang ada seperti :
  • Perjanjian Allah kepada manusia Al A’rof 172
  • Perjanjian antara orang-orang Yahudi yang harus mengikuti Rasulullah ketika Rasulullah diutus.
  • Perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara manusia itu sendiri misalnya; sumpah jabatan, maka otomatis hal ini mengikat.
BERLAKU ADIL

Ayat 8 :

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan jangan kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil. Berlaku (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan”.

*Wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu menjadi orang yang selalu menegakkan kebenaran Allah SWT. Karena penegakan kebenaran itu selalu mengandung resiko, maka jangan sampai penegakan kebenaran itu mengikuti selera manusia. Tetapi harus sesuai dengan apa- apa yang dikehendaki Allah SWT.

*Bagaimana tatanan kehidupan masyarakat ketika tidak didasari. bilkistho’ walaayajr.. yaitu pada penegakan keadilan karena hukum Allah, maka kita bisa melihat sekarang bagaimana ancaman musibah terjadi.

*Dan janganlah kebencian kepada suatu kaum menjerumuskan kepada suatu dosa karena kaum tersebut berbuat tidak adil kepada mereka.

Dalam sejarah di abadikan bernama Qolbi bin Suraib, yang sedang mengadili Ali bersama seorang Yahudi. Disitu tampak bagaimana adil ditegakkan. Semetara Ali pada saat itu sebagai kalifah, si hakim memanggil Ali sebagai Yaa Amirul Mukminin, kepada Yahudi memanggil namanya saja. Kemudian Ali langsung menegur bahwa si hakim bersikap tidak adil dalam panggilan nama.
Waktu itu permasalahan bahwa baju besi yang dikenakan Ali adalah milik Ali, sedangkan orang Yahudi mengklaim baju besi itu miliknya, tapi Ali tidak punya bukti/saksi yang kuat, beliau hanya bisa mengajukan saksi anaknya, padahal saksi anak atau keluarga tidak boleh. Dalam hal tersebut si hakim memenangkan si Yahudi. Namun beberapa hari kemudian si Yahudi kembali ke pengadilan,dan mengatakan kekaguman dengan peradilan hukum Islam. Bahwa Islam mengakui hukum dzahir/fakta lahir sehingga dia mengakui bahwa baju tersebut memang milik Ali yang dia curi beberapa waktu lalu dan pada saat itu masuk Islam.

*Keadilan itu juga harus dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya dalam konteks bisa saja orang tua mempunyai kecintaan yang lebih kepada salah satu anaknya, akan tetapi kecintaan itu tidak boleh menjerumuskan orang tua untuk berbuat dosa dengan selalu berbuat tidak adil kepada mereka.
Keadilan itu lebih dekat kepada ketaqwaan dalam diri manusia. Karena dengannya manusia sadar bahwa Allah maha melihat & mengetahui segala isi hati kita.

Ketaqwaan itu tidak hanya dilihatkan dalam unsur ibadah faidzah saja tetapi harus ditunjukkan dengan ibadah sosial (Al-Baqarah 237). Contohnya bahwa ketaqwaan itu harus dapat dilihat dalam situasi suatu rumah tangga yang kondisinya kacau, yaitu saling menahan diri dan mengalah lebih dekat pada ketaqwaan.

AMPUNAN DAN PAHALA BAGI ORANG BERIMAN

Ayat 9 :

“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh, (bahwa) mereka akan mendapat ampunan dan pahala yang besar”.

*Menurut Ibnu Karsir
Bahwa ampunan dan pahala bukan semata-mata dari amal dan keimanannya, akan tetapi karena rahmat Allah semata. Tetapi kita harus ingat bahwa rahmat itu akan lahir dari keimanan & amalnya. Dan pada kenyataannya rahmat Allah sesungguhnya lebih besar daripada keimanan & amal manusia itu sendiri.

Misal : jika kita membaca 10 x tahlil setelah shalat dapat menghapus dosa walau dosa itu seluas buih di lautan. Yaitu walau hanya dengan beramal 10 x bacaan tahlil tapi kita bisa mendapatkan ampunan yang besar, ini adalah karena rahmat Allah pada kita.

BALASAN NERAKA BAGI ORANG KAFIR

Ayat 10 :

“Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni neraka”.

*Ayat ini lawan kata & makna dari ayat sebelumnya (ayat 9). Di satu sisi ini merupakan sunatullah. Pada kenyataannya dalam kehidupan nyata selalu kita dihadapkan pada orang-orang yang tidak sholeh dan adapula golongan yang sholeh.Peluang amal orang sholeh terhadap orang-orang kafir:
  • Bila memusuhi : Jihad
  • Bila mengajak : Dakwah
Mengajak orang yang dapat kita sadarkan kembali kepada Allah/bergabung menjadi orang sholeh cukup membuat seseorang mendapat maghfirah yang tidak terputus dari Allah.
Ayat 9 merupakan tuntunan untuk mensholehkan diri sendiri, & ayat 10 merupakan tuntunan untuk mensholehkan orang lain.

NIKMAT ALLAH AKAN RASA AMAN

Ayat 11 :

“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah nikmat Allah (yang diberikan) kepadamu, ketika suatu kaum bermasud hendak menyerangmu dengan tangannya, lalu Allah menahan tangan mereka dari kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah-lah hendaknya orang-orang beriman itu bertawakal”.

*Jika suatu kelompok ada yang menyakiti kita maka ingatlah bahwa Allah yang menahan mereka untuk tidak jadi menyakiti kita. Suatu ketika nabi beristirahat dibawah pohon dan meletakkan pedangnya diatas pohon. Datang seorang kafir mengambil pedangnya & mengarahkan pada rasul. Orang kafir itu bertanya : “Siapa yang dapat menahannya?”
Rasul menjawab : “Allah”. Kemudian rasul memanggil para sahabat dan menceritakan hal-ikhwalnya. Kemudian orang kafir Arab tersebut masuk Islam karena melihat akhlak Rasulullah SAW yang begitu baik (Rasul sama sekali tidak membalas orang Arab tersebut yang berniat membunuhnya).
Mengingatkan kepada kita: diantara kenikmatan hidup yang dibutuhkan manusia adalah keamanan dan yang memberi keamanan adalah Allah, sumbernya adalah ketaqwaan kepada Allah. Kalau mungkin suatu saat keamanan dicabut oleh Allah maka yang perlu kita evaluasi adalah ketaqwaan kita kepada Allah. Ketaqwaan harus menjadi ibroh/motivasi bagi kita agar mendapatkan keamanan/rasa aman.

KEPEMIMPINAN

Ayat 12 :

“Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin diantara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikankan zakat serta beriman kepada Rasul-rasul- Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan – kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan kedalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. Tetapi barang siapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

*Hubungan antara ayat 12 dengan ayat sebelumnya (7) adalah :
Sebagai salah satu kasus bahwa kita:
  1. Perjanjian yang ada di ayat 7 adalah perjanjian yang ada dilakukan Rasul di Ba’iah Aqobah.
  2. Yang kedua adalah perjanjian antar manusia dengan Rabbnya bahwa manusia mengakui bahwa Allah lah sebagai Rabbnya.
  3. Perjanjian kepada Bani Israel banyak sekali bentuknya seperti di Al Baqarah: 83
Untuk suksesnya Bani Israel dalam memenuhi perjanjian maka Allah mengangkat seorang pemimpin [penanggung jawab]. Naqib harus bertanggung jawab terhadap orang-orang yang di pimpin. Bani Israel itu terdiri dari 12 suku oleh karena itu perlu penanggung jawab/Naqib/pemimpin. Dalam pandangan syar’i Naqib fungsinya sebagai pemimpin kelompok maka dia harus di taati dan di posisikan sebagai pembimbing bukan sekadar formalitas.

Rasul ketika berdakwah (menerima orang-orang Anshor) juga menggunakan sistem ini. Ketika Rasul menerima orang-orang Anshor yang terdiri dari banyak suku, maka Rasul meminta 12 orang untuk dijadikan Naqib. 3 orang dari kalangan Aus, 9 orang dari Khorjoj.
12 orang itu sebelum di angkat sebagai pemimpin, memang posisinya sudah menonjol dikalangannya. Naqib-Naqib tersebut untuk mengadakan perjanjian dengan Rasul dengan point
“ Mereka siap masuk Islam dan membela Rasulullah SAW”. Kesetiaan para Naqib teruji saat terjadi perang Badar (perang yang tidak direncanakan). Dalam hal ini Rasul membuka majelis syuro untuk menyampaikan pendapat. Disini orang-orang Anshor tidak ada yang ikut, sedang orang-orang muhajirin siap ikut semua. Orang-orang Anshor tidak ada yang ikut karena perang Badar dilakukan diluar Madinah.

Surah Al Maidah ini membentuk karakter perjuangan bagi para sahabat, isinya penuh dengan kesetiaan dan persiapan. Dengan kata Naqib sesungguhnya kehidupan orang beriman itu berkah. Orang beriman harus ada Naqib. Kumpulan yang sementara saja dianjurkan ada Naqibnya, apalagi negara. Kumpulan orang beriman yang bersama yang ada Naqibnya maka Allah bersama mereka.

Ada 2 hal rombongan yang akan mendapatkan Ridho Allah SWT:
  1. Kumpulan yang benar-benar memiliki visi dan misi yang benar-benar diridhoi oleh Allah SWT, maka Naqibnya harus dipilih yang benar-benar taat menjalankan sholat, zakat, keimanan terhadap aturan Allah SWT.
  2. Tujuan tersebut benar-benar dilaksanakan yaitu janji-janji atau program/tujuan-tujuan Lillahita’ala nya [misi] itu benar-benar dilaksanakan [tidak dilalaikan].
  3. Kumpulan tersebut harus harus punya sisi program zakat dan infak. Zakat dan infak suatu rombongan/jamaah sifatnya wajib.
Tiga hal diatas adalah syarat dimana rombongan/kumpulan/jamaah dalam mendapatkan ridho Allah, ampunan dan surganya. Maka janji Allah adalah Allah akan memberi balasan hingga 700x lipat di tambah ampunan dan syurga. Tapi pinjaman pada Allah itu harus yang hasanah/ baik cara memperolehnya dan cara memberinya. Barang siapa kufur (menyalahi perjanjian) maka sebenarnya dia sudah keluar dari jalan yang lurus.

Menurut Imam Nawawi:
Dianjurkan bagi orang beriman untuk mempunyai perkumpulan dalam meraih amal sholeh.
Di dunia taatnya bersama-sama maka di akheratnya nanti juga Allah kumpulkan. Syetan itu lebih sulit mengganggu bagi orang-orang yang bersama/berjamaah.

DEPOK, Agustus 2009
RIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar